NasionalJateng

KPU Jepara Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

inilahjateng.com, (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

PPK nantinya akan menyelenggaraakn pilkada 2024 di Tingkat kecamatan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, pendaftaran PPK berlangsung pada 23-29 April 2024. 

Ia membeberkan, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) melalui laman https://siakba.kpu.go.id.

Muhammadun mengatakan, KPU telah mengumumkan seleksi terbuka calon anggota PPK tersebut dalam website resminya, yaitu kab-jepara.kpu.go.id pada 23 April 2024 dalam Pengumuman Nomor 329/PP.04.2-Pu/3320/2024.

“Pengumuman ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Waki Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,,” kata dia. 

Baca Juga  Samuel Wattimena Dorong Pemanfaatan PLP

Ia mengatakan, pada seleksi PPK untuk Pilkada 2024 menggunakan sistem rektuitmen terbuka sesuai keputusan KPU RI.  

“Sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, meteode yang dipilih dalam pembentukan PPK dan PPS adalah seleksi terbuka. Karena itu kami umumkan dan jadwalnya menyesuaikan dengan lampiran Keputusan tersebut. Kami nanti akan melantik PPK terpilih pada 16 Mei 2024,” kata Muhammadun.

KPU Jepara akan menerima pendaftaran sampai 29 April pukul 23.59 WIB. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi pada 24 April-3 mei 2024. 

Ia menyebut, calon anggota PPK yang lulus administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilakukan pada 6-8 Mei 2024. 

“Rencananya untuk seleksi tertulis calon anggota PPK kami akan menggunakan metode CAT (computer assisted testing-Red),” kata Muhammadun.

Baca Juga  Naik Pangkat, 41 Personil Polres Wonogiri Kungkum di Waduk Gajah Mungkur

Hasil seleksi tertulis kemudian akan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. 

Dilanjutkan ke tahap seleksi wawancara pada 11-13 Mei 2024. 

Setelah itu, KPU akan menetapkan calon anggota PPK terpilih pada 15 Mei dan melantiknya pada 16 Mei 2024. (NIF)

Back to top button