KPU Jepara Butuh 12.201 Petugas KPPS

inilahjateng.com (Jepara) – KPU Kabupaten Jepara menyiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada 17-28 September 2024. Jumlah yang akan direkrut sebanyak 12.201 anggota KPPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, menyebut butuh banyak partisipasi dari masyarakat untuk menyukseskan gelaran Pilkada serentak 2024.
“Kami akan merekrut 12.201 KPPS dan ini akan membutuhkan partisipasi dan dukungan banyak pihak. Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan masukan kepada kami sekaligus memberikan dukungan sesuai porsi masing-masing lembaga maupun instansi,” kata Muhammadun, Sabtu (14/9/2024).
Muhammadun memeparkan calon anggota KPPS mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan.
“Untuk dokumen persyaratan apa saja, akan diumumkan PPS pada 17-21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga di media sosial PPS,” kata Muhammadun.
Lebih lanjut ia mengatakan, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September.
Setelah itu hasil penelitian administrasi akan diumumkan PPS pada 30-2 Oktober 2024.
Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon pada 30 September-5 Oktober.
PPS lantas akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024. PPS menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024. (NIF)