Jateng

KPU Jepara Butuh 3.413 Pantarlih untuk Pilkada 2024 

inilahjateng.com (Jepara) – Sebanyak 3413 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dibutuhkan untuk gelaran Pilkada gubernur-wakil gubernur dan bupati- wakil bupati serentak 2024.

Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, menerangkan Pantarlih nantinya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) akan bertugas sejak 24 Juni – 24 Juli 2024 sesui dengan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024.

Pantarlih akan melakukan coklit terhadap 922600 orang yang terdapat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Dirinya menerangkan, pendaftaran calon Pantarlih akan berlangsung selama tujuh hari, yaitu 13-19 Juni 2024. Setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni.

Hasil seleksi calon pantarlih akan diumumkan pada 21-23 Juni, dan pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni.

Baca Juga  Makna Qurban, Pesan Khotib di Masjid Alqodar Sendangmulyo

“Setelah dilantik, pantarlih akan langsung diberikan bimbingan teknis tugas-tugas mereka, dan langsung akan bertugas memutakhirkan data pemilih melalui coklit ke rumah warga,” kata dia.

Hasil pemetaan, terdapat 1640 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jepara dengan setiap TPS maksimal 600 pemilih.

“Menurut keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 merekrut 2 pantarlih. Batasan jumlah setiap TPS maksimal 600 pemilih. Setelah dilakukan pemetaan, jumlah pemilih dalam satu TPS di Jepara capai 540 orang,” papar Madun.

Hasil coklit akan dilaporkan pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebelum disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan.

Hasil coklit akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat.

Baca Juga  Dinas Ketahanan Pangan Masifkan Gerakan Bebas Formalin

KPU Kabupaten Jepara baru akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU.

“Secara lebih rinci terkait dokumen persyaratan calon pantarlih nanti akan disampaikan dalam pengumuman, termasuk format-format dokumen yang bisa diunduh,” kata Muhammadun. (NIF)

Back to top button