Jateng

KPU Jepara Mulai Petakan Lokasi Pemasangan APK

inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membuat peta lokasi yang menjadi titik pemasangan Alat peraga kampanye (APK) menyusul masa kampanye yang semakin dekat.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menyebutkan, masa tahapan kampanye di Jepara akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 Oktober 2024 mendatang.

Untuk itu, pihaknya pemasangan APK harus segera diberitahukan kepada masing-masing calon.

Muhammadun mengatakan, persiapan dilakukan untuk memetakan lokasi dan penentuan jadwal rapat kampanye umum dari masing-masing pasangan calon serta menetapkan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Jepara.

“Di Kabupaten Jepara sendiri terdapat dua pasangan calon Bupati, untuk itu kami menjadwalkan terkait waktu dan lokasi pelaksanaan rapat kampanye umum nanti,” kata Muhammadun, Selasa (24/9/2024). 

Baca Juga  Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir Diharapkan Bisa Wujudkan Semarang Bersih

Selanjutnya, persiapan penentuan waktu dan lokasi rapat kampanye umum nantinya akan dikoordinasikan dengan tim pasangan calon masing-masing.

Selain itu, pihaknya dalam rakor tersebut juga memetakan titik lokasi kampanye yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

Masing-masing titik atau lokasi terlarang pemasangan APK itu telah dipetakan di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara.

Dengan langkah itu, pemasangan APK nantinya juga diharapkan tidak mengganggu fasilitas umum.

“Saya harap kepada Pemkab Jepara dan pihak-pihak terkait untuk dapat berkomitmen dan berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Jepara nanti,” imbuhnya.

Secara umum, pemasangan APK dilarang di tempat atau fasilitas umum, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Para kandidat juga diharapkan memasang APK dengan tidak serampangan. Seperti memasangnya dengan cara dipaku di pohon. (NIF) 

Back to top button