JatengNews

KPU Jepara Perpanjang Pendaftaran PPS di 132 Desa

inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Perpanjangan pendaftaran PPS tertuang dalam Pengumuman nomor 377/PP.04.2-PU/3320/2024.

Komisoner KPU Jepara, Muhammadun, mengatakan perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan karena masih ada 132 desa di 15 kecamatan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan PPS.

Nantinya, setiap desa akan ada 3 PPS, sehingga KPU membutuhkan 6 pendaftar PPS di 195 desa/kelurahan. Total keseluruhan PPS Jepara yakni 585 anggota.

“Perpanjangan dilakukan karena masih ada desa yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan PPS,” kata Muhammadun, Jumat, 10 Mei 2024.

Perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan selama 3 hari dari Kamis, 9 Mei 2024 sampai Sabtu, 11 Mei 2024 hingga pukul 23:59 WIB.

Baca Juga  Nagih Hutang, Gerombolan Pemuda Amuk Rumah Warga

Ia menerangkan, dari 132 desa tersebut, ada 10 desa yang pendaftarnya masih kurang dari 3 pendaftar.

“Ada 10 desa yang pendaftarnya kurang dari 3 yakni di Kecamatan Pecangaan ada Desa Kaliombo baru 1 pendaftar, Desa Gerdu 2 pendaftar, Pulodarat 2 pendaftar,” katanya.

Sementara di Kecamatan Welahan,ada Desa Ujung Pandan yang baru 2 pendaftar dan Kendengsidialit dengan 2 pendaftar. Kemudian Desa Kuanyar, Mayong dengan 2 pendaftar, dan Desa Demaan, Jepara 2 pendaftar.

Selanjutnya Desa Gelang, Keling dengan 1 pendaftar, Desa Ngetuk, Nalumsari dengan 2 pendaftar, dan Desa Cepogo, Kembang yang masih nihil pendaftar.

“Perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan selama 3 hari. Namun jika selama 3 hari tidak terpenuhi,maka tahapan rekrutmen PPS akan tetap dilanjutkan,” kata dia.

Baca Juga  KPU Jepara: Tidak Ada Calon Bupati Jalur Independen

Dirinya pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat desa.

“Mohon masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat desa, khususnya di 132 desa ini bisa mendaftar,” kata dia. (NIF)

Back to top button