
inilahjateng.com, (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan pemantau Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat.
Pemantauan dilakukan kepada perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan, serta perguruan tinggi se-Kabupaten Jepara.
Ketua KPU Jepara, Ris Andy mengatakan, bahwa peran partisipasi pemantau pilkada sangat penting bagi penyelenggara demi mewujudkan pilkada yang sukses.
“Peran pemantau pilkada sangat penting dalam menyukseskan pilkada, tidak hanya saat hari pemungutan suara nanti pada 27 November, tapi juga saat proses tahapan berjalan KPU membutuhkan saran dan masukan,” kata Ris Andy.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun memaparkan hal-hal teknis terkait proses pendaftaran, persyaratan, jadwal, tata cara dan alur menjadi pemantau Pilkada Tahun 2024.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pendaftaran pemantau pilkada adalak sejak 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024. KPU sudah menyosialisasikan melalui website dan akun media sosial. Adapun syarat menjadi pemantau pilkada adalah berbadan hukum, independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,” kata Muhammadun.
Selain itu, lanjut dia, KPU Kabupaten Jepara juga sudah membuat Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 820 Tahun 2024 yang didalamnya menjelaskan tata cara pendaftaran pemantau pilkada secara rinci yang bisa diakses secara terbuka melalui laman website resmi KPU Kabupaten Jepara.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menambahkan, bahwa pemantau pilkada merupakan bagian dari lembaga independen dalam menyuskseskan proses demokrasi.
Dalam proses pemantauan tidak harus memantau seluruh tahapan, tapi boleh fokus pada salah satu tahapan seperti kampanye, penghitungan atau pekapitulasi suara. Beberapa pemantau pada Pemilu 2024 di antaranya Perisai Demokrasi, Yayasan Perempuan Mandiri Jepara, dan Posnu. (NIF)