
inilahjateng.com, (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang berlokasi di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara.
Komisioner KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun menyebut, dua TPS khusus untuk Pemilu 14 Februari 2024 adalah TPS 901 dan 902 yang diperuntukkan untuk para narapidana.
Tercatat, ada 325 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS khusus.
“TPS lokasi khusus ada 2 di Rutan II B Jepara. yaitu TPS nya nomornya 901 dan 902. DPTnya awalnya ada 325 karena ini sudah kami sinkonkran, kan sudah ada yang sudah keluar, jadi total terakhir ada 208,” terang dia, Jumat (2/2/2024).
Ia menyebut, para narapidana yang ditahan di rutan memiliki status sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sehingga difasilitasi surat keterangan pindah pemilih.
Siti membeberkan, KPU Jepara terakhir melakukan pembaharuan data DPTb pada pada 12 Januari 2024 dan akan terus memperbarui data DPTb hingga tanggal 7 Februari 2024 atau seminggu sebelum pencoblosan.
“Update terakhir nanti akan dilakukan tgl 7 Februari,” kata dia.
Nantinya, 14 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS Khusus adalah para pegawai Rutan kelas IIB Jepara.
Dirinya menambahkan, tidak akan ada tahanan yang masuk setelah tanggal 7 Februari 2024 sesuai dengan arahan dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Karena sudah ada arahan dari Kemenkumham, tidak ada perpindahan tahanan setelah tanggal 7 Februari,” ujarnya.
Mengenai tahanan yang berada di Kepolisian Resor (Polres) Jepara, akan diarahkan untuk pindah pemilih ke TPS 9 di Desa Potroyudan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
“TPS 9 Protoyudan yang akan melayani tahanan titipan Polres dengan mekanisme KSK atau kotak suara keliling,” terang dia. (NIF)