KPU Jepara Tetapkan 3 TPS Lokasi Khusus

inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kontestasi Pilkada gubernur-wakil gubernur dan Bupati-wakil bupati.
Komisoner KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun mengatakan, gelaran Pilkada pada 27 November mendatang akan ada 3 TPS lokasi khusus.
Ia menambahkan, 3 TPS lokasi khusus berada di Lapas Jepara dan 2 pondok pesantren di Jepara.
“Jumlah TPS lokasi khusus ada 3 yaitu di Rutan kelas II B Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Kecamatan Nalumsari dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit,” terang Siti, Senin (12/8/2024).
Dengan demikian, lanjut Siti, jumlah TPS di Jepara sudah termasuk tiga TPS lokasi khusus itu berjumlaj 1.743 TPS.
Siti merinci jumlah pemilih dalam TPS lokasu khusus yakni di Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balaikambang sebanyak 399, Ponpes Dzilalul Qur’an Kecamatan Batealit sebanyak 218, dan di Lapas kelas II B sejumlah 317 pemilih.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang melakukan tahapan ini bersama kami dengan segala dinamikanya. Semoga teman-teman senantiasa sehat dan bisa terus melaksanakan tahapan pilkada ini,” kata Siti.
Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 adalah 921.013 pemilih, terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan. (NIF)