Jateng

KPU Jepara: Tidak Ada Calon Bupati Jalur Independen

inilahjateng.com (Jepara) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan tidak ada calon bupati perseorangan hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wib.

Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara, mengungkapkan bahwa periode penerimaan syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 berlangsung dari tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib.

“Hingga hari terakhir, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU,” ungkap Muhammadun.

Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi tentang tahapan pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jepara baik melalui kanal-kanal publikasi yang dimiliki KPU maupun melalui media massa dan juga melalui sosialisasi secara luring kepada stakeholder terkait.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Pelatihan Pengembangan Jiwa Wirausaha di Kelurahan Kaligawe

“Selain telah melakukan sosialisasi kami juga membuka layanan helpdesk dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada 2024,” jelas Muhammadun.

Diberitahukan, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah 68.625 dukungan KTP bersama dengan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan).

Semua dokumen dukungan diserahkan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan Pilkada (Silon Kada).

Kata Muhammadun, tidak ada bakal calon perseorangan yang meminta akses Silon Kada ke KPU.

Dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan harus berasal dari pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir (2024) di Kabupaten Jepara.

Dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara.

Baca Juga  Pejalan Kaki Tewas Usai Ditabrak Truk

Dengan jumlah kecamatan 16, setidaknya dukungan calon perseorangan harus tersebar di sembilan kecamatan.

“Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 adalah sebanyak 68.625 dukungan. Dukungan tersebut harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024,” tambahnya. (NIF)

Back to top button