KPU Jepara Umumkan DPT ke Masyarakat

inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
KPU Jepara tetapkan DPT sebanyak 919.276. Jumlah tersebut terdiri atas 459.870 pemilih laki-laki dan 459.406 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 16 kecamatan, 195 desa/kelurahan dan di 1.743 TPS.
Komisoner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menyatakan jika DPT diumumkan ke masyarakat pada 22 September- 27 November 2024.
“Mulai 22 September 2024, PPS (Panitia Pemungutan Suara-Red) mengumumkan salinan DPT di papan pengumuman balai desa/kelurahan,” kata Muhammadun, Senin (23/9/2024).
Ia menjelaskan, KPU berpedoman pada ketentuan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam mengumumkan salinan DPT ke masyarakat.
“Setelah kami tetapkan, kami menyampaikan salinan rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS kepada PPS. Selanjutnya PPS mengumumkannya ke masyarakat mulai 22 September sampai dengan hari pemungutan suara, yaitu 27 November 2024. Kami juga membantu PPS mengumumkannya di rentang waktu yang sama di website dan akun media sosial resmi KPU,” jelas Muhammadun.
Ia mengatakan, masyarakat bisa mengecek namanya dalam pengumuman tersebut. Selain itu juga bisa mengecek secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, maka dapat menyampaikannya ke PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau ke KPU Kabupaten Jepara. (NIF)