NasionalJateng

KPU Kabupaten Sukoharjo Rekrut PPS di Pilkada 2024

inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo bakal merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, bahwa segala hal terkait PPS, mulai dari pembentukan hingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Adapun pembentukan PPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.

“Dalam Pasal 15 aturan KPU tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sementara untuk pembubarannya dilakukan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pemilihan,” kata Syakbani, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga  DPRD Harap Tiap OPD Perbanyak Inovasi Layanan untuk Masyarakat

Syakbani menjelaskan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024. KPU juga menjadwalkan adanya perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS selama 3 hari yakni 9 Mei-11 Mei 2024. Namun, kebijakan perpanjangan ini bisa saja tidak berlaku apabila kuota anggota PPS telah terpenuhi.

“Untuk diterima menjadi anggota PPS, calon pendaftar harus melalui sejumlah tahapan mulai dari seleksi administrasi hingga hingga tes tertulis dan wawancara. Seluruh tahapan ini bakal berlangsung sepanjang bulan Mei 2024 dengan diakhiri proses pelantikan pada 26 Mei 2024,” jelasnya.

Dia menyebut, kebutuhan anggota PPS di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 501 orang. Dimana masing-masing desa membutuhkan tiga PPS.

Baca Juga  Kakorlantas Minta BUMN Wajib Tolak Armada ODOL

Adapun susunan anggota PPS meliputi satu orang ketua yang juga berperan sebagai anggota dan dua orang anggota lainnya.

Sementara khusus Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS sendiri. Ketentuan jumlah anggota PPS ini tertuang dalam Pasal 16 regulasi tersebut. (DSV)

Back to top button