
inilahjateng.com (Kendal) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, mulai hari ini, Selasa (27/08/2024).
Pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari, pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ruang aula untuk tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
“Untuk pendaftaran Paslon Cabup dan Wabup Kendal, KPU Kendal secara resmi dibuka mulai Selasa ini (27/08/2024) hingga tanggal 29/08/2024.
Pendaftarannya selama 3 hari mulai jam 08.00 WIB – 16.00 WIB,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.
Demikian pula sudah mempersiapkan tim penerima dan verifikasi berkas persyaratan.
“Tim penerima dan verifikasi berkas juga sudah kami siapkan. Jadi semua sudah tertata dan terkoordinasi,” sambungnya.
Ketua KPU menjelaskan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftar adalah Surat Rekomendasi dari DPP Partai Politik pengusung.
Syarat lainnya adalah surat keterangan sehat, SKCK, surat bukti bukan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual, dan sebagainya.
“Syarat pendaftaran adalah bawa surat rekomendasi dari DPP Partai Politik pengusung. Kemudian ada SKCK, surat bukti bukan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual, dan sebagainya,” jelasnya.
Pada hari pertama, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan paslonnya. Namun, ada beberapa parpol yang menyampaikan surat pemberitahuan akan mendaftar.
Untuk pendaftaran sudah ada dua paslon yang akan mendaftar pada tanggal 28/08/2024 dan 29/08/2024.
“Dua paslon sudah memberitahukan akan mendaftar hari Rabu (28/8/2024) dan satu paslon akan mendaftar Kamis (29/8/2024),” terangnya.
Waktu pendaftaran pada hari pertama dan kedua atau tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dibuka pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, pada 29 Agustus 2024pendaftaran bakal pasangan calon dibuka dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Khasanudin berharap, pihak paslon agar mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran maksimal H-1.
Hal ini supaya KPU bisa mempersiapkan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, sehingga pendaftaran pasangan calon berjalan dengan lancar.
“Kami dari KPU selalu siaga menunggu pendaftar hingga hari terakhir, selanjutnya, dilakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas, untuk menentukan penetapan sebagai calon,” pungkasnya. (Ren)