Jateng

KPU Kota Semarang Akan Tetapkan Wali Kota Terpilih Pekan Ini

inilahjateng.com (Semarang) – Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang pada pekan ini.

Diketahui, dari hasil penghitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU Kota Semarang, pasangan Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin mendapat perolehan suara terbanyak pada Pilwakot Semarang 2024.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan putusan dismisal atas gugatan hasil Pilwakot Semarang 2024.

Seperti diketahui, hasil Pilwakot Semarang 2024 digugat oleh pihak pemantau pemilu ke MK.

Namun, di tengah proses persidangan, penggugat mencabut gugatan tersebut.

Zaini menjelaskan, MK akan melakukan putusan dismisal atas gugatan tersebut pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga  Sekda Jateng Dorong Industri Kembangkan Obat Herbal

Pasca putusan dismisal, KPU akan segera melakukan penetapan kepala daerah terpilih dari hasil Pilwakot Semarang.

“Besok pagi, MK putusan dismisal. Pasca itu maksimal tiga hari untuk dilakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Rencana kami melakukan penetapan Kamis besok,” kata Zaini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (3/2/2025).

Setelah itu, KPU akan langsung menyerahkan hasil penetapan wali kota dan wakil wali kota Semarang terpilih kepada DPRD Kota Semarang.

Terkait pelantikan wali kota terpilih, Zaini mengatakan, kemungkinan untuk Kota Semarang akan mengikuti pelantikan periode pertama bersama dengan kabupaten/kota yang tidak bersengketa.

Namun untuk kepastian tanggal pelantikan menunggu hasil rapat dengar pendapat (RDP) Mendagri bersama Komisi II DPR RI.

Baca Juga  Halangi Air Rob Masuk Jalan, Pemprov Jateng Pasang Barrier

“MK memajukan sidang dismisal untuk menyamakan biar bisa pelantikan semua. Kemungkinan (Kota Semarang) bareng dengan daerah yang tidak sengketa,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih akan terpusat.

Kewenangan DPRD Kota Semarang mengumumkan calon terpilih dalam rapat paripurna.

“KPU mengagendakan Kamis besok penetapan, kemudian akan diserahkan kepada kami. Kami akan paripurnakan mengumumkan calon terpilih sesuai hasil KPU. Kami akan gelar paripurna penetapan KPU pada 10 Februari,” ujar Pilus, sapaannya. (LDY)

Back to top button