Jateng

KPU Kota Semarang Batasi Dana Kampanye Paslon

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membatasi dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) pada Pilwakot Semarang 2024.

Pembahasan tentang dana kampanye ini tertulis dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomo 1170 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pilwakot Semarang 2024. 

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menuturkan KPU telah memberikan aturan batas maksimal untuk setiap kegiatan kampanye.

Untuk kegiatan pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka dan dialog, dana kampanye maksimal Rp 19,08 miliar. 

“Itu batas maksimal operasional pengeluaran di kegiatan pertemuan terbatas maupun tatap muka dan dialog,” kata Zaini, Selasa (1/10/2024).

Ia menerangkan batas maksimal pembuatan bahan kampanye sebesar sebesar Rp 42 miliar.

Baca Juga  Jatirejo Wakili Semarang di Tiga Besar Lomba Kelurahan Jateng 2025

Bahan kampanye tersebut meliputi baliho, spanduk, dan lain-lain. Penyebaran bahan kampanye maksimal Rp 18 juta. Sedangkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) maksimal Rp 36 juta. 

Selanjutnya, jasa managemen konsultasi maksimal Rp 400 juta. APK maksimal Rp 493 juta.

Bahan kampanye maksimal Rp 550 juta. Kegiatan lain yang tidak melanggar aturan maksimal Rp 7,76 miliar. 

Hingga saat ini, Zaini mengatakan jika dana kampanye kedua pasangan calon (paslon) masih kosong. Menurutnya, dana kampanye akan masuk setiap kegiatan sudah berlangsung. 

“Awal semua masih kosong. Biasanya, di perjalanan (masa kampanye) mereka melaksanakan kegiatan kampanye di tempat A. Jadi, tidak direncanakan di awal,” bebernya. 

Zaini menyebut, nomor rekening masing-masing tim pemenangan sudah dibuat. Mereka wajib menyampaikan laporan akhir dan tidak boleh melebihi perincian.

Baca Juga  Warga Keluhkan Kondisi Sirkuit Mijen Memprihatinkan

“Tahunya nanti di akhir kampanye. Kalau pertengahan sudah dapat berapa, menghabiskan berapa, ada di aplikasi mereka. Yang tahu tim pemenangannya,” tuturnya. 

Dalam rangka pengawasan dana kampanye, KPU memfasilitasi akuntan untuk masing-masing paslon.

Akuntan ini yang akan mengawasi audit dana kampanye. Mereka harus berkonsultasi agar dana kampanye tidak melebihi batas. 

“Dengan pembatasan dana kampanye, saya rasa, sudah kami tetapkan paling tinggi, kayaknya di beberapa pengalaman tidak sampai melebihi,” terangnya. 

Dia menambahkan, pembatasan dana kampanye sudah menyesuaikan standar satuan harga (SSH) dan standar biaya masukan (SBM).

Sehingga, keputusan ini sudah menyesuaikan harga di masing-masing tahun.

“Jadi pasti ada perubahan karena PKPU mengatur pertemuan terbatas berapa kali, rapat umum berapa kali. Kita menyesuaikan PKPU. Itu mempengaruhi dana kampanye,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button