KPU Kota Semarang Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Penetapan Kursi DPRD

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kota Semarang pada Minggu (3/3/2024) pukul 23.00 WIB.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan proses rapat pleno berjalan dengan baik dan tertib.
Meski demikian, diakuinya ada satu partai yang tidak mau menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi karena masih berupaya untuk menyandingkan data-data.
Namun menurutnya, hal tersebut tidak berpengaruh pada proses selanjutnya.
Ia menjelaskan setelah tahapan pleno tingkat kota maka pihaknya menunggu jadwal pleno tingkat Provinsi untuk Kota Semarang.
“Berkas sudah diantar ke KPU Provinsi dan sudah di sinkronisasi data. Rencananya Kota Semarang akan mengikuti rapat pleno di tingkat Provinsi tapi kita menunggu jadwalnya hari apa,” kata Nanda, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor KPU Kota Semarang, Rabu (6/2/2024).
Sementara untuk penghitungan kursi, pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI. Hal tersebut juga nantinya akan didasari pada SK KPU No 778.
“Untuk seperti apanya kami belum bisa menyampaikan karena belum mendapat arahan kapan dilakukan mengenani penetapan soal kursi kami baru melakukan penetapan hasil,” bebernya.
Ia menegaskan untuk nama-nama anggota legislatif yang mendapatkan lolos dan mendapatkan kursi memang belum bisa dibeberkan. Bahkan hal tersebut bukan oada ranah KPU Kota Semarang.
“Nama-nama yang mendapat kursi belum ada dan kami belum bicara soal nama-nama siapa yang lolos dan itu bukan ranah kami dan tahapannya belum sampai disitu, kami masih tunggu arahan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Nanda, proses yang dilalui adalah menuju ke rekapitulasi tingkat Provinsi kemudian dilanjutkan rekapitulasi nasional hingga tanggal 21 Maret mendatang.
“Kalau di kota sudah selesai untuk DPRD Kota, nanti di Provinsi akan menghitung DPRD Provinsi, nanti untuk di pusat ada 3 jenis yakni DPD, DPR RI, dan Presiden wakil Presiden. Kapan hasil bisa ditetapkan secara resmi kami belum tahu,” paparnya.
Nanda menjelaskan setelah semua tahapan hingga ke tingkat nasional, maka akan ada perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Pasalnya, tidak dipungkiri setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai maka kemungkinan akan ada pihak-pihak yang masih tidak setuju dengan hasil yang dicapai.
“Mereka masih memiliki ruang untuk melaksanakan PHPU di Mahkamah Konstitusi mulai 24 Maret,” tandasnya. (LDY)