NasionalJateng

KPU Kota Semarang Nyatakan Dua Bapaslon Penuhi Syarat

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dua bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Semarang dalam Pemilihan Wali Kota Semarang (Pilwakot) 2024.

KPU menyatakan kedua bapaslon telah memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, kedua bapaslon yakni AS Sukawijaya – Joko Santoso dan Agustina Wilujeng Pramestuti – Iswar Aminuddin telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilwakot 2024.

Hal ini ia nyatakan setelah melalui proses verifikasi dan penelitian berkas serta dokumen yang diperbaiki oleh kedua bapaslon hingga 14 September 2024.

“Dua bapaslon wali kota dan wakil wali kota telah memenuhi syarat administrasi,” kata Zaini kepada inilahjateng.com, Sabtu (14/9/2024) sore.

Baca Juga  Kasus Guru Aniaya Murid Berakhir Damai

Setelah dinyatakan kedua bapaslon memenuhi syarat, Zaini mengatakan tahap selanjutnya adalah membuka penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap kedua bapaslon mulai Minggu (15/9/2024) hingga Rabu (18/9/2024).

“Setelah ini tahapan selanjutnya kami menerima tanggapan dan masukan masyarakat atas dua bapaslon tersebut pada 15-18 September 2024,” bebernya.

Zaini mengatakan tanggapan dan masukan masyarakat bisa disampaikan melalui website KPU Kota Semarang maupun datang langsung ke kantor KPU Kota Semarang di Jl. Dr Cipto 115 Semarang.

Ia menjelaskan jika tanggapan dan masukan dari masyarakat ini nantinya akan langsung dikonfirmasi ke bapaslon untuk mendapatkan jawabannya.

“Nanti tanggapan dan masukan masyarakat ini akan kami konfirmasi langsung ke bapaslon untuk memberikan jawaban,” terangnya.

Baca Juga  Dispertan Sidak Penjual Hewan Kurban di Semarang, Ini Hasilnya

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penyelenggaraan Teknis Pemilu KPU Kota, Agus Supriyono mengatakan, di dalam tanggapan dan masukan dari masyarakat ini misalnya jika pasangan calon ada yang memiliki status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidanannya. 

“Karena salah satu syarat calon didokumen bukan mantan narapida, tidak harus mengikrarkan diri, tapi jika ada masyarakat yang mengetahui bila salah satu calon mantan narapida dan punya bukti, nah itu bisa dimasukan di tanggapan masyarakat, begitu juga untuk hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,” jelas Agus.

Sedangkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Kanal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman:http://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”.

Baca Juga  Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Mutasi 23 Pejabat

“Dan untuk pelayanan di kantor KPU Kota Semarang yaitu dilaksanakan Minggu – Rabu (15-18 September 2024). Pada pukul 08.00WIB- 16.00 WIB,” tuturnya.

Adapun, tahapan Pilwalkot Semarang selanjutnya adalah pada 22 September 2024yaitu penetapan calon, kemudian pada 23 September adalah pengundian nomor urut pasangan calon dan 25 September mulai tahapan masa kampanye sampai 23 November 2024. (LDY)

Back to top button