Jateng

KPU Kota Semarang Sebut Bacaleg ASN telah Mengundurkan Diri dari ASN

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah melakukan klarifikasi terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ternyata berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, jika pihaknya sesuai dengan masukan dari Bawaslu Kota Semarang telah melakukan klarifikasi kepada partai politik (parpol) dari bacaleg tersebut dan yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri dari profesinya sebagai ASN.

“Kami telah melakukan klarifikasi ke pimpinan partai. Kalau mau nyaleg ada hal yang harus dilengkapi. Kalau tidak, harus ada penggantian. Akhirnya, dia (bacaleg ASN) memutuskan mengundurkan diri (dari ASN),” kata Nanda sapaan akrabnya, Senin (6/11/2023). 

Nanda mengatakan, penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Semarang telah diumumkan pada Sabtu (4/11/2023) lalu.

Baca Juga  Inovasi dan Riset Jadi Landasan Utama Pembangunan Jateng

Sebanyak 687 akan berkontestasi pada Pemilu 2024.  Ia juga memastikan Bacaleg yang telah ditetapkan tersebut sudah memenuhi syarat. Semua calon sesuai mekanisme yang berlaku. 

Nanda menyebutkan pada Senin ini, pihaknya mengirimkan DCT ke KPU RI untuk dilakukan finalisasi desai surat suara DPRD Kota Semarang.

“Selanjutnya, proses pencetakan surat suara. Pencetakan dari KPU RI. Kami finalisasi ke KPU RI,” imbuhnya. 

Pasca penetapan DCT kemarin, pihaknya telah melakukan finalisasi dummy. KPU meminta semua parpol turut mengecek dummy.

Seluruh partai pun telah menandatangani desain atau dummy surat suara.

“Kami minta cek dulu nama-nama sampai titik, koma, dan title (gelar). Dengan mereka telah menandatangani, itu dasar kami untuk menyatakan bahwa parpol setuju dengan desain surat suara. Hasil itu kami scan. Kami bawa ke Jakarta,” ungkapnya.  

Baca Juga  USM Beri Pelatihan Membuat Logo UMKM di Aplikasi Canva

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran yakni adanya satu nama bakal calon merupakan ASN.

Dari temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

“KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan yang kami teruskan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maria menegaskan, Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan penyelenggaran pemilu yang terdekat yakni masa kampanye pemilu.  (LDY)

Back to top button