KPU Kota Semarang Segera Terbitkan SK Aturan Kampanye

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang alam segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) aturan pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon (paslon) dalam Pilwalkot Semarang 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 65 terkait dengan tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh didatangi untuk kegiatan kampanye para paslon.
Nantinya dari Perwal tersebut maka akan disusun oleh KPU untuk selanjutnya diterbitkan SK terkait dengan tempat yang boleh dan dilarang untuk berkampanye.
“Kami berkoordinasi dengan Pemkot Semarang dan menyadur dari Perwal 65 dan hari ini akan kami terbitkan SK terkait dengan tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk kampanye,” kata Zaini usai Deklarasi Kampanye Damai di Rama Shinta Ballroom Patra Hotel & Convention Semarang, Selasa (24/9/2024).
Zaini mencontohkan tempat yang dilarang untuk berkampanye seperti tempat ibadah, instansi pemerintahan, TNI, maupun Polri, hingga tempat pendidikan.
“Tempat yang diperbolehkan yakni Balai kelurahan yang jauh dari area administrasi, lapangan-lapangan itu boleh, nanti detailnya ada dalam SK yang akan segera kami terbitkan,” terangnya.
Zaini menerangkan untuk jadwal kampanye nantinya akan dibuat oleh tim dari masing-masing paslon yang juga diberitahukan kepada KPU.
“Kalau kampanye bebas mau dilaksanakan kapan saja selama masa kampanye dan izin dari kepolisian keluar,” tuturnya.
Sedangkan untuk rapat umum, KPU hanya menjadwalkan untuk masing-masing paslon hanya boleh satu kali mengadakan rapat umum.
“Rapat umum masing-masing cuma boleh satu kali dan itu harus disampaikan ke kami dan tidak bertabrakan dengan paslon lain,” jelasnya.
Sementara untuk debat, sesuai dengan aturan PKPU, akan dilaksanakan selama tiga kali dalam masa kampanye.
Namun karena PKPU baru keluar maka KPU Kota Sematang masih menyusun aturan dan tata cara debat paslon.
“Formasi debat akan kita atur jadi nanti ada wali kota sendiri, wakil wali kota sendiri atau bergandengan. Waktunya akhir Oktober – awal November belum ditentukan. Nanti akan kami infokan,” tandasnya.
Zaini berharap dalam masa kampanye, kedua paslon bersama masing-masing partai pengusul, simpatisan dan tim kampanye bisa menjaga kondusivutas.
Sehingga kampanye bisa berjalan damai, aman, lancar dan tertib.
“Kami harap selama kampanye semuanya mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan seluruh tahapan dengan damai, aman, lancar,” pungkasnya. (LDY)