Jateng

KPU Kota Semarang Tetapkan 687 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Semarang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menentapkan sebanyak 687 calon sementara anggota DPRD Kota Semarang dari total 735 bakal calon legislatif yang sudah mendaftarkan diri ke KPU.

Sebanyak 687 DCS tersebut adalah mereka yang dinyatakan memenuhi semua syarat yang ditetapkan untuk mengikuti pemilihan legislatif dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan dari 735 calon yang mendaftar, artinya ada 48 calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia menyebut TMS tersebut krena alasan administrasi persyaratan pencalonan tidak terpenuhi.

Administrasi tersebut, lanjutnya, seperti surat pengadilan, ijazah, surat kesehatan maupun kelengkapan lainnya yang tidak terpenuhi. Hal ini yang membuat 48 bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga  Dishub Jateng Siap Fasilitasi Tuntutan Sopir Truk ke Pemerintah Pusat

“Jadi memang yang tidak memenuhi syarat itu dari Partai Buruh, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Garuda, PBB (Partai Bulan Bintang, Partai Umat,” kata Nanda, sapaan akrabnya, Selasa (22/8/2023).

Dari data KPU, Nanda menyebut untuk jumlah calon sementara dari PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP masing-masing sebanyak 50 calon atau kuota full. 

Sementara dari Partai Buruh sebanyak 18 calon sementara, Partai Gelora ada 49 calon sementara, PKN sebanyak 19 calon sementara, Partai Hanura ada 12 calon sementara, PBB ada 11 calon sementara, dan Partai Ummat sebanyak 18 calon sementara. 

“Selanjutnya kami akan menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait dengan DCS ini,” lanjutnya.

Baca Juga  Kecelakaan di Ngargoyoso, Tiga Anggota Keluarga Meninggal

Nanda menyampaikan sesuai PKPU 10 Tahun 2023, partai politik (parpol) masih memiliki kewenangan untuk mengganti, memindah nomor urut, atau memindah calon. 

“Nantinya ada pencermatan lagi. Nanti ada tahapan untuk proses penggantian dan pencermatan kembali. Kemudian, kami tetapkan daftar calon tetap,” tandasnya. [LIA DINA]

Back to top button