KPU Resmi Kembalikan Sisa Anggaran Rp10,86 M ke Pemkab Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara resmi mengembalikan dana sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp10,86 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Selasa (8/4/2025).
Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyebutkan, untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima hibah dari Pemkab Jepara sebesar Rp 46,38 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk tahapan dan penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp 35,52 miliar, sehingga tersisa anggaran sebesar Rp 10,86 miliar.
Sesuai aturan, dana yang tersisa dikembalikan maksimal tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih, yakni maksimal pada 9 April, karena penetapan pasangan calon pada 9 Januari.
“Anggaran ini kami kembalikan dan kami transfer ke rekening daerah pagi ini,” kata Ris Andi.
Sisa anggaran itu menurut Ris Andy berasal dari beberapa pos, di antaranya pos anggaran pencalonan perseorangan.
Di Kabupaten Jepara tidak ada bakal calon perseorangan, sehingga alokasi anggaran ini tidak terpakai.
Ris Andy menyebut, dalam pelaksanaan pilkada 2024 di Jepara, tidak ada kendala yang berarti. Proses tahapan berjalan dengan aman, lancar, dan sukses.
Usai Pilkada, KPU Kabupaten Jepara masih melaksanakan beberapa tugas, di antaranya adalah pendidikan pemilih yang masih berjalan sepanjang tahun. Program ini menyasar pemilih pemula dan muda.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan komitmen Pemkab Jepara untuk ikut menyukseskan pemilu dan Pilkada serentak yang digelar setiap 5 tahun sekali.
Program-program pendidikan pemilih juga akan didukung, karena penyelenggaraan pemilu dan Pilkada merupakan tanggungjawab bersama. (NIF)