Jateng

KPU Salatiga: Lembaga Survei Harus Urus Ijin Sebelum Polling

inilahjateng.com (Salatiga) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga meminta agar lembaga survei yang hendak melakukan jajak pendapat (polling) di wilayah Kota Salatiga untuk ijin terlebih dahulu ke KPU maupun Bawaslu.

Hal itu, diungkapkan Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menanggapi adanya sebuah lembaga survei yang melakukan jajak pendapat di Kota Salatiga, Jumat (14/6/2024).

Yesaya menyebut, sesuai keputusan KPU RI nomor 328 tahun 2024, lembaga survei jika akan melakukan pengambilan data di lapangan atau aktivitas harus memiliki ijin atau berkoordinasi dengan pihak KPU.

Hal itu dilakukan agar pihaknya sebagai penyelenggara mengetahui pihak luar yang melakukan kegiatan terkait Pemilukada di wilayahnya.

Baca Juga  Polres Demak Gelar Upaya Damai Kasus Guru Tendang Murid

“Saat pengambilan data sampling lapangan tidak perlu ijin, waktu terserah lembaga survei. Tapi, (lembaga survei) hanya ijin manakala akan memulai aktivitas (survei) saja yang perlu didaftarkan di KPU,” kata Yesaya kepada inilahjateng.com.

Dikatakan, untuk lembaga survei yang baru-baru ini melakukan jajak pendapat, lanjut Yesaya, sebenarnya sudah mengajukan ijin, namun belum diregistrasi.

Ia juga menyayangkan saat penyampaian hasil survei yang kedua ini pihaknya tidak diberikan informasi apapun.

“Tapi, malah pihak lain yang diundang, KPU dan Bawaslu juga nggak dapat surat informasi,” ungkapnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus mengatakan, terkait dengan lembaga survei yang menggelar jejak pendapat menjadi ranah KPU Kota Salatiga.

Baca Juga  Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak ODOL di Kantor Dishub Jateng

Hanya saja, idealnya lembaga survei dan pemantau pemilu harus mendaftar terlebih dahulu ke KPU jika akan menyelenggarakan kegiatan di wilayah Kota Salatiga.

Terkait dengan lembaga survei yang melakukan jajak pendapat itu, kata Dayusman, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait kelengkapan ijin lembaga tersebut.

“Kita harus konfirmasi dulu ke pihak KPU apakah ada ijin. Jika tidak, kita akan melakukan saran kepada lembaga tersebut untuk mengurus ijinnya, nanti akan kami kirimi surat,” tandas Dayusman. (RIS)

Back to top button