Jateng

KPU Salatiga Siap Fasilitasi Lembaga Pemantau Pemilu

inilahjateng.com (Salatiga) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga masih menunggu lembaga pemantau pemilu independen yang bakal ikut dalam tahapan Pilkada Salatiga 2024.

Terkait itu, KPU bersedia memfasilitasi serta menjamin keamanan lembaga Pemilu di Pilkada Salatiga.

Komisioner KPU Kota Salatiga Wahyu Budi Utomo mengatakan, sampai tahapan kampanye berlangsung belum ada lembaga pemantau yang mendaftarkan diri ke KPU.

“Pada sosialisasi hari ini siapa tahu baik dari organisasi mahasiswa atau lembaga ada yang terlibat. Kami ingin semua elemen berkontribusi berpartisipasi melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada Salatiga,” terangnya saat Sosialisasi Tentang Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga 2024 di Hotel Laras Asri Resort and Spa, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga  Bawaslu Kota Semarang Awasi 190 Kampanye

Wahyu menerangkan, terkait operasional lembaga pemantau KPU Salatiga bersedia memberikan fasilitasi.

Namun, bentuk fasilitasi hanya berupa pengamanan, akses dan data.

Kemudian, lanjutnya untuk pendanaan dilimpahkan kepada internal lembaga pemantau pemilu.

Lembaga pemantau disebut bukan terbatas pada organisasi yang fokus pada isu pemilu dan demokrasi tetapi juga berlaku organisasi mahasiswa.

“Mereka lembaga pemantau ini memantau semua tahapan sampai hari H pencoblosan. Sesuai regulasi dan ketentuan KPU karena musti mengantongji izin jika ada perlakuan intimidasi KPU bakal back up,” katanya.

Wahyu menjelaskan, dengan keterlibatan luas elemen masyarakat termasuk lembaga pemantau Pemilu diharapkan meningkatkan partisipasi publik dalam Pilkada Salatiga.

Meski kedepan tidak ada lembaga pemilu terlibat pemantauan KPU Salatiga tidak mempersoalkan hal tersebut.

Baca Juga  Rute Menarik di KITB Industrial Run 2024

Pasalnya, Bawaslu Kota Salatiga juga melakukan pengawasan.

“Hanya, lembaga pemantau ini diharapkan memastikan semua tahapan berjalan sesuai regulasi. Kemudian, jika ada pelanggaran turut mengawasi, maka secara hukum KPU akan melindungi kegiatan pemantau asal syarat ijin administrasi resmi diajukan ke KPU,” ujarnya. (RIS)

 

Back to top button