Jateng

KPU Siap Buka Pendaftaran Cabup-cawabup Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo siap menerima pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada 2024.

Adapun syarat pendaftaran cabup-cawabup dari partai politik mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, pendaftaran mulai dibuka pada hari Selasa (27/8/2024), hari Rabu (28/8/2024) pukul 08.00-16.00.

Kemudian berlanjut hari Kamis (29/8/2024) pukul 08.00- 23.59 WIB.

“Jika hingga penutupan pendaftaran hanya ada 1 bakal cabup-cawabup yang mendaftar, maka memungkinkan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” katanya, Senin (26/8/2024) sore.

Dengan catatan, masih ada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal cabup-cawabup lain.

“Terkait bakal calon perseorangan, kami sudah menetapkan bahwa tidak memenuhi syarat (jumlah dukungan). Tapi saat ini masih ada proses sengketa di Bawaslu Sukoharjo. KPU Sukoharjo siap menjalankan keputusan Bawaslu terkait sengketa tersebut,” terangnya.

Baca Juga  USM Beri Pelatihan Membuat Logo UMKM di Aplikasi Canva

Menurutnya, pendaftaran pasangan cabup-cawabup menyesuaikan putusan MK nomor Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Sesuai surat KPU RI, pendaftaran cabup-cawabup menyesuaikan putusan MK. Sudah terakomodasi dalam Peraturan KPU No 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ucapnya.

Dalam putusan MK, Kabupaten Sukoharjo masuk pada ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa.

Maka parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di kota/kabupaten tersebut untuk mendaftarkan calon.

Mengacu ketentuan tersebut, KPU Sukoharjo menerbitkan keputusan No 861/2023 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024. Syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol yakni 41.732 suara.

Baca Juga  224.925 Calon Peserta Didik Lolos SPMB SMA/SMK Se-Jateng

Syakbani menyebut, dalam tahapan ini, KPU Sukoharjo menjalin kerja sama dengan RSUD Dr. Moewardi Kota Solo untuk medical check up cabup-cawabup.

Dimana tahapan tersebut dijadwalkan pada 31 Agustus 2024-2 September 2024. (DSV)

Back to top button