KPU Solo Optimis Menang Dalam Kasus Gugatan Ijazah Jokowi

inilahjateng.com (Solo) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, memberikan respons menanggapi gugatan perdata soal ijazah Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Arya menyatakan pihaknya tetap tenang dan yakin proses hukum akan berpihak pada fakta. Ia menegaskan, semua tahapan pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo tahun 2005 sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku kala itu.
“Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan hingga pelantikan sudah sesuai prosedur. Kalau memang ada yang salah, pasti dari dulu sudah dipermasalahkan,” ujar Arya, Kamis (24/4/2025).
Ia menyebut, sejauh ini tidak pernah muncul persoalan terkait dokumen pencalonan Jokowi di Pilkada Solo 2005 maupun periode kedua pada 2010.
KPU Solo pun kini menyiapkan data pendukung jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pengadilan.
Mengingat waktu yang cukup lama, Arya menjelaskan, timnya perlu waktu untuk menyisir kembali dokumen-dokumen lama. Apalagi sebagian pegawai yang dulu terlibat sudah pensiun atau pindah tugas.
“Ini data dari 20 tahun lalu, jadi kami harus cek satu-satu. Tapi prinsipnya, kami siap mendukung proses hukum,” tambahnya.
Gugatan ijazah palsu ini diajukan oleh kelompok pengacara yang menamakan diri sebagai TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), dipimpin oleh Muhammad Taufiq. Mereka menggugat Jokowi, KPU RI, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.
Menurut Taufiq, ijazah SMA Jokowi yang tercatat dari SMAN 6 Solo dinilai janggal karena teman-teman seangkatannya justru mengaku lulusan SMPP. Ia juga mengkritisi KPU karena hanya memverifikasi dokumen fotokopi legalisir.
“Kami hanya ingin pengadilan menguji keabsahan data. Kalau tidak ada masalah, tentu gugatan akan gugur. Tapi kalau ada yang tidak sesuai, masyarakat berhak tahu,” kata Taufiq.
Sementara itu, proses sidang di PN Solo masih berada di tahap awal. Agenda selanjutnya adalah mediasi, sebelum memasuki tahap pembuktian. (AKA)