Jateng

KPU Sukoharjo Coret Nama Dua Caleg Terpilih Dari PDIP

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencoret nama dua caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto.

Padahal keduanya telah ditetapkan dalam rapat pleno terpilih sebagai anggota legislatif periode 2024-2029.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya keputusan perubahan dan pergantian daftar nama caleg terpilih dari PDIP tersebut.

“Sebelumnya, kami menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDIP terkait pengunduran diri dua caleg tersebut. Dari hasil klarifikasi, (DPC PDIP) mencabut caleg terpilih atasnama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto,” ucap Syakbani, Senin (13/5/2024).

Syakbani menyebut, dalam klarifikasi itu, PDIP menunjukkan sejumlah dokumen pendukung, diantaranya terdapat surat kesanggupan dua caleg tersebut untuk menggundurkan diri dan surat penarikan caleg terpilih.

Baca Juga  Dewan Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen

Atas dasar itu, menurut Syakbani, KPU membuat berita acara klarifikasi untuk kemudian menggelar rapat pleno tertutup dan mengeluarkan hasil atau keputusan perubahan atau pergantian dua caleg terpilih.

“Caleg atasnama Tiwi dan Ngadiyanto akhirnya diganti Joko Triyatno (dapil 2) dan Anton Purwo Saputro (dapil 5) yang memiliki suara terbesar berikutnya, atau dibawah Tiwi dan Ngadiyanto,” bebernya.

Menyinggung kisruh perubahan dan pergantian caleg terpilih tersebut, Syakbani menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya bukan wewenang KPU. Kewenangan itu berada diranah internal partai sebagai peserta pemilu.

“Karena peserta pemilu itu adalah partai politik. Maka (surat penarikan caleg) selama ada tanda tangan dan cap basah maka itu menjadi keputusan partai politik,” tandasnya. (DSV)

Back to top button