Jateng

KPU Sukoharjo Perpanjang Masa Pendaftaran PPS 

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo akhirnya perpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, bahwa masih ada 121 Desa/Kelurahan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan.

Dua kali kebutuhan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Dimana menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

Sehingga dengan begitu maka membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.

Baca Juga  Pilkada 2024, Partai Golkar Siapkan Kader Terbaik

“Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sukoharjo, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mci 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024,” kata Syakbani, Jum’at (10/5/2024).

Syakbani menyebut, masih ada 121 Desa/Kelurahan tersebar di 12 Kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan.

“Maka diharapkan kepada warga masyarakat Kabupaten Sukoharjo untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Sukoharjo dengan menjadi bagian dari PPS,” tandasnya. (DSV)

Back to top button