KPU Sukoharjo Terima Syarat Dukungan Balon Bupati Independen

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.
Paslon tersebut yakni Tuntas Subagyo dan R. Djayendra Dewa.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, bahwa hari terakhir syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024, Minggu (12/4/2024) pukul 17.28 ada satu bakal Paslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan.
Paslon Bakal Calon Bupati adalah Prof. (HC.) DR. (HC.) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., M.M (46) dan Bakal Calon Wakil Bupati: R. Djayendra Dewa, S.E., M.M (55).
“Bakal pasangan calon yang bekerja sebagai wiraswasta ini merupakan satu-satunya bapaslon yang meminta akses silon ke KPU Sukoharjo,” kata pria yang akrab disapa Bani tersebut.
Bani menjelaskan, pada penerimaan persyaratan dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati ini, KPU Sukoharjo langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan.
Selain itu, KPU Sukoharjo juga memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota, memeriksa kelengkapan dokumen laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian memeriksa kelengkapan surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima,” jelas Bani.
Adapun data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan. Tercatat total dukungan yang diserahkan melalui Silon 55.906.
Sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan keputusan KPU sebanyak 50.894.
Sehingga dengan demikian, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal.
Selanjutnya jumlah sebaran dukungan pada Silon berada di 12 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.
“Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal,” ujarnya.
Dokumen yang diterima kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13 – 29 Mei 2024.
Kemudian, apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon.
“Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan,” tandasnya. (DSV)