KPU Sukoharjo Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka.
Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 1490 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, pasangan calon nomor urut 1, Hj. Etik Suryani, S.E., M.M. dan Eko Sapto Purnomo, S.E., dengan perolehan suara sebanyak 319.923 suara sah. Sementara kolom kosong memperoleh 159.256 suara sah.
“Proses rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur. Kami telah memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Syakbani, Selasa (3/12/2024).
Setelah proses rekapitulasi selesai, maka dilanjutkan dengan menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.
Namun, tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.
“Penetapan calon terpilih belum, masih ada rekapitulasi tingkat Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Masih menunggu apakah ada sengketa atau tidak,” tandas Syakbani. (DSV)