Jateng

KPU Tidak Langsung Hancurkan Surat Suara Tak Terpakai

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak langsung menghancurkan surat suara yang tidak digunakan maupun surat suara tidak sah dam rusak.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan surat suara yang tidak digunakan akan diberikan tanda silang dan dilaporkan KPPS ke KPU.

“Tidak langsung dihancurkan tapi di beri tanda silang dan dilaporkan ke kami (KPU),” kata Nanda, sapaannya, Jumat (16/2/2024).

Pada proses rekapitulasi juga dilaporkan jumlah surat suara sah, tidak sah, rusak dan tidak digunakan.

“Termasuk pengguna disabilitas ada berapa semua dilaporkan,” lanjutnya.

Nanda menjelaskan surat suara yang tidak terpakai maupun tidak sah dan rusak tidak langsung dihancurkan karena akan menjadi alat bukti jika nantinya ada pihak yang tidak cocok dengan hasil penghitungan suara.

Baca Juga  Polres Demak Gelar Do'a Bersama di Hari Bhayangkara Ke-79

“Karena memang tiap TPS diberikan tambahan 2 persen surat suara, untuk mengantisipasi surat suara rusak ketika akan digunakan. Jadi memang ada lebihan surat suara yang tidak dipakai,” bebernya.

Meski demikian, pihaknya telah memastikan surat suara yang digunakan dalam kondisi baik.

Pasalnya, sebelum hari H pelaksanaan Pemilu, KPU telah mengerahkan petugas sortir lipat hingga setting kotak suara.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir surat suara rusak yang terbawa hingga ke TPS.

“Bahkan kami berikan kesempatan sebelum menyoblos untuk melihat surat suaranya jika ada yang rusak boleh diganti,” tandasnya. (LDY)

Back to top button