KPU Umumkan DPS Pilkada ke Desa-desa

inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024. Pengumuman tersebut dimulai 18-27 Agustus 2024.
Pada rentang waktu yang sama, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pun sudah menempel pengumuman daftar nama yang telah tercatat dalam DPS di tempat yang mudah diakses pada masing-masing balai desa/kelurahan.
KPU Kabupaten Jepara juga sudah menyediakan informasi pengumuman DPS tersebut di website kab-jepara.kpu.go.id.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Senin (19/8/2024).
“Masyarakat bisa mengakses pengumuman DPS yang telah ditempel oleh PPS di masing-masing papan pengumuman balai desa/lelurahan untuk memastikan keterdataannya sebagai pemilih. Selain itu bisa juga dilakukan dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan NIK,” kata Muhammadun.
Masing-masing PPS juga menginformasikan nomor kontak yang bisa dihubungi melalui akun resmi media sosial tiap PPS.
“Misalnya ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdata dalam DPS yang diumumkan, maka bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau ke KPU Kabupaten hang juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi. Atau bahkan melaporkan ada pemilih yang sudah meninggal dunia. Tentu saja tindak lanjutnya nanti membutuhkan bukti dokumen otentik yang mendukung,” jelas Muhammadun.
Ia menjelaskan untuk layanan data pemilih, selain melalui PPS dan PPK, untuk yang langsung ke KPU Kabupaten Jepara bisa menghubungi nomor WhatsApp 082233328050.
Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 1158 Tahun 2024 sebanyak 921.013 Pemilih terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan telah ditetapkan dalam DPS.
Muhammadun berharap masyarakat dapat berpartisipasi pada tahapan pilkada, termasuk di masa dimana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. (NIF)