NasionalJateng

KSPN Jateng Tolak Program Tapera

inilahjateng.com (Semarang) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPN) Jateng menolak adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tentang pemotongan gaji sebesar 3% terhadap upah pekerja di Indonesia.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono menyebut bahwa program Tapera dari kebijakan pemerintah sangat tidak relevan dan tidak berpihak pada kesejahteran buruh atau pekerja.

“Kebijakan program pemerintah berkedok kesejahteraan buruh untuk masa depan itu sangat tidak masuk diakal,” ungkapnya dihadapan para awak media, Rabu (29/5/2024).

Leih lanjut dirinya membeberkan bahwa dalam program Tapera, buruh diwajibkan mengumpulkan dan menyediakan dana dengan biaya rendah dengan jangka waktu panjang secara berkesinambungan guna mendukung pembiayaan perumahan itu.

“Pemerintah sudah menghitung dan menegaskan banyak manfaat dari program Tapera. Namun, kami juga sudah menghitung, kita pukul rata gaji buruh katakanlah 3 juta dan dipotong 3 persen yakni Rp. 80 ribu dan dikalikan 15 tahun, hanya mengumpulkan dana sebesar 36 juta, apakah itu pas dengan pembiayaan harga rumah? Ini jelas tidak masuk di akal,” bebernya.

Baca Juga  Sarif Abdillah Harap Mitigasi Lanjutan di Pesisir Selatan Cilacap

Dicontohkan lagi oleh Nanang, untuk buruh yang saat ini misalnya berusia 20 tahun lalu dipotong 80 ribu sampai usia pensiun yaitu 58 tahun maka 38 tahun ke depan Tapera baru terkumpul 36 jutaan rupiah sehingga tidak relevan perhitungannya.

Menurutnya untuk sementara dalam menikmati hasil potongam gaji itu, buruh atau pekerja butuh waktu lama hingga pensiun atau terdampak PHK.

“Mewakili aspirasi buruh pekerja, kami berharap kebijakan tersebut di timbang kembali atau dibatalkan, jelas tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat terutama buruh atau pekerja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca Juga  Lakukan Skrining Masif, Kasus TBC di Semarang Alami Penurunan

Dalam PP Tapera menyebutkan, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk

Peserta Pekerja Mandiri.

Kemudian besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.Adapun besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen. (Bdn)

Back to top button