Kuasa Hukum Aktivis Lingkungan Karimunjawa Sebut Jaksa Memaksakan Diri

inilahjateng.com (Jepara) – Kuasa hukum aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksakan diri pada persidangan.
Persidangan perdana dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Daniel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (1/2/2024) dengan JPU Ida Fitriyani dan Hakim ketua Parlin Mangatas Bona Tua.Â
Daniel datang sekitar pukul 10:00 WIB menggunakan rompi tahanan oranye dan ramput yang sudah dipangkas.Â
Kuasa hukum terdakwa, Muhnur Satyahaprabu mempertanyakan apakah JPU memahami pedoman peraturan kejaksaan nomor 18 tahun tahun 2022.Â
“Perintah dalam peraturan kejaksaan pedoman penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup nomor 18 tahun 2022, di situ diperintahkan jika ada pejuang lingkungan menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kritik tidak bisa dilaporkan,” kata dia.Â
“Kami menduga jaksa tidak tau atas pedoman atau jaksa memaksakan diri,” kata dia.Â
Ia menambahkan, pihaknya tidak menemukan dokumen apapun terkait usaha jaksa untuk menutup kasus aktivis lingkungan.Â
Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan eksepsi mengenai 2 hal yakni Daniel dianggap sebagai pejuang lingkungan dan tidak patut disidangkan.Â
“Kami akan eksepsi terkait 2 hal. Daniel harus dianggap dan wajib dianggap pejuang lingkungan dan tidak patut disidangkan dan harus dihentikan kasus,” katanya.Â
“Secara materi ada jumping conclusion adalah pernyataan daniel dalam facebooknya dan kesimpulan jaksa mengenai tindak pidana,” lanjutnya. (NIF)