Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Dr. Aulia Risma Harap Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma, Misyal Achmad, mengungkapkan harapannya agar para tersangka dalam kasus kematian dokter muda tersebut tidak memenuhi panggilan dari Polda Jateng.

Seperti yang diketahui, ketiga tersangka dipanggil oleh Ditreskrimum Polda Jateng adalah Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, stafnya dr. Sri Maryani, dan residen senior korban, dr. Zara Yupita Azra. Mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/1/2025).

Namun, dari pantauan inilahjateng.com, hanya Sri Maryani dan Zara Yupita yang hadir untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan, Dr. Taufik Eko Nugroho tidak hadir dengan alasan sakit.

Misyal menegaskan, ketidakhadiran mereka justru dapat mempermudah langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga  Korban Penjambretan, Wanita Paruh Baya di Semarang Tewas

“Saya berharap mereka mangkir saja. Kalau mereka mangkir, nanti saya bisa minta surat untuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya saat dihubungi melalui ponsel.

Menurutnya, prosedur hukum jelas mengatur jika tersangka mangkir dua kali, maka pemanggilan paksa bisa dilakukan.

“Kalau mereka mangkir lagi, berarti menunjukkan kearoganannya. Ini kasus sudah jadi perhatian publik, dan yang terlibat adalah kaum intelektual, orang-orang yang punya kredibilitas. Kalau dipanggil saja tidak datang, itu jelas pelanggaran,” tambahnya.

Ia juga menyatakan pemanggilan paksa akan menunjukkan sejauh mana integritas para tersangka dalam menghadapi kasus ini.

“Kalau dipanggil paksa, dan mereka tetap tidak hadir, nanti statusnya DPO. Lebih bagus, karena mereka sudah dicekal,” katanya.

Baca Juga  Bambang Raya Mangkir, Polisi Layangkan Surat Pemanggilan Kedua

Untuk sementara, Misyal menyebut Polda Jateng berencana menahan para tersangka meskipun hingga kini mereka masih bebas.

“Saya akan cek lagi ke Polda Jateng, mungkin hari Jumat ini,” jelasnya.

Mengenai ketidakhadiran dr. Taufik Eko Nugroho karena alasan sakit, Misyal menganggap hal tersebut tidak relevan.

“Mungkin dia kegoyahan mental, asam lambungnya naik. Kami tidak peduli. Kalau memang sakit, bisa ditatarkan di rumah sakit Polri,” ujarnya.

Misyal juga menyebut pemeriksaan keluarga korban kemungkinan tidak diperlukan lagi, mengingat keterangan sebelumnya sudah lengkap.

“Pemeriksaan keluarga sudah dilakukan berkali-kali. Semua keterangan sudah lengkap, sehingga bisa menetapkan mereka sebagai tersangka,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button