Kuasa Hukum Kasus Orderan Fiktif Minta Terdakwa Dibebaskan

inilahjateng.com (Semarang) – Kuasa Hukum terdakwa Niken Mayangsari, pelaku orderan fiktif terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana minta dibebaskan dari segala hukum.
Pasalnya, apa yang dilakukan Niken merupakan aksi sakit hati karena gagal dinikahi oleh Syahrul Maulana, padahal Syahrul telah merenggut kesuciannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum Niken Mayangsari, Sujiarno Broto Aji, setelah melihat fakta persidangan di PN Kendal.
“Dari fakta persidangan, korban Syahrul Maulana mengakui tidak mengalami kerugian materiil kecuali hanya sekedar dibuat repot atas banyaknya orderan fiktif atas namanya,” ujar Broto Aji, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6/2024).
Lebih lanjut Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Jawa Tengah ini menjelaskan dalam hukum pidana dikenal teori kausalitas, yakni teori yang menekankan hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan (culpa) dengan akibat.
“Maka dalam persidangan kami sengaja tidak mengejar keterangan Syahrul Maulana tentang akibat yang ditimbulkan atas perbuatan klien kami, Niken Mayangsari, tentang orderan fiktif, tetapi kami lebih fokus pada “Sebab” mengapa klien kami melakukan perbuatan tersebut,” terang Broto Aji.
Atau lebih mudahnya lanjut Pengacara berkepala plontos ini, Hukum Sebab Akibat atau Tiada Asap jika Tak Ada Api.
“Ya jelaslah, siapapun perempuan, sudah ada pesta pertunangan, sudah pula direnggut kegadisannya, terus batal dinikah secara sepihak oleh lelakinya, dengan alasan apapun, pasti akan marah, bahkan bisa terguncang jiwanya/depresi, putus asa, malu dan lain sebagainya,” tandas Broto Aji.
Apalagi tambah Aji, sekarang Niken Mayangsari meringkuk dalam sel tahanan, sungguh sangat tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh saksi Syahrul Maulana.
“Bahkan terungkap dimuka sidang, Syahrul Maulana menyatakan tidak dirugikan secara materiil, kecuali kerugian imateriil. Ya kalau menuntut kerugian materiil dan imateriil, mestinya saksi korban menempuh upaya gugatan perdata saja,” imbuh Aji.
Senada, saksi lain, Faturohman selaku pengusaha meubel di Jepara juga menjelaskan tidak ada kerugian yang ia alami.
Pasalnya, barang pesanan masih ada padanya dan sudah ada pihak yang menawar untuk membelinya.
“Dari fakta persidangan baik penjelasan korban Syahrul Maulana maupun pengusaha meubel, maka selayaknya klien kami Niken Mayangsari dibebaskan dari segala hukum apalagi semua korban telah memaafkan klien kami,” pungkas Broto Aji.
Diberitakan sebelumnya, aksi nekat dilakukan Niken Mayangsari terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana warga dukuh Kendayaan Desa Karangayu Kecamatan Cepiring yang telah membatalkan acara pernikahan keduanya.
“Saya memang melakukan pemesanan barang atas nama mantan tunangan saya di Desa Karangayu kecamatan Cepiring,” kata tersangka, Niken Mayang Sari, saat press release di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024).
Rasa sakit hati inilah yang membuat tersangka memiliki ide untuk memesan orderan fiktif.
“Saya sakit hati dan tiba-tiba muncul ide untuk order barang dan angkutan atas nama mantan tunangan saya. Dia sudah batalin rencana pernikahan secara sepihak,” jelasnya.
Padahal korban menjanjikan akan menikahi korban di bulan Oktober 2023. Namun janji tersebut diingkari oleh korban dengan membatalkan pernikahan tersebut.
“Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin,” terangnya. (RED)