Jateng

Kuasa Hukum Minta Penyidik Sita Uang yang Diberi Oknum Polisi

Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, meminta penyidik dari pihak kepolisian untuk segera menyita uang yang diberikan dari oknum polisi Polresta Yogyakarta.

Dalam hal itu, uang sebanyak Rp 25 juta diberikan oleh enam oknum polisi terlapor kepada keluarga setelah Darso meninggal dunia yang diduga usai dianiaya oleh enam oknum anggota polisi tersebut yang sebelumnya juga sempat dirawat di Rumah Sakit.

Antoni menyebut, uang tersebut seharusnya dibawa dan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.

“Saya berharap penyidik menyita uang itu sebagai barang bukti,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut pihaknya menyebut uang tersebut hingga saat ini masih berada di keluarga Darso.

Baca Juga  SPMB Sragen, Kuota Afirmasi Tidak Terpenuhi Diisi Kuota Kuota Tambahan Jalur Domisili 

Saat olah TKP di rumah korban, lanjutnya, seharusnya penyidik Direskrimum Polda Jateng membawa uang tersebut untuk dijadikan alat bukti.

Dalam olah TKP itu, Antoni juga menjelaskan penyidik memeriksa jarak antara ruangan-ruangan di rumah Darso, termasuk posisi kamar korban.

“Olah TKP memastikan di mana kamar Pak Darso, berapa meter dari pintu, kamar mandi, bagaimana dari kamar belakang ke kamar depan,” tandasnya.

Antoni juga mendesak agar pemeriksaan terhadap enam anggota Polresta Jogja dilakukan di Semarang untuk memastikan transparansi penyelidikan.

Ia berharap fakta terkait dugaan penganiayaan dapat segera terungkap.

“Kami beri waktu kepada Polda Jateng untuk menyelidiki ini, hingga para terduga pelaku bisa diperiksa sesuai harapan kami,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button