JatengHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Robig Beberkan Sejumlah Fakta

inilahjateng.com (Semarang) – Tim penasehat hukum Robig Zaenuddin membeberkan sejumlah fakta baru usai digelarnya Sidang Lanjutan yang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/5/2025), kemarin.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Robig telah mengungkap sejumlah fakta baru terkait kronologi kejadian dan asal-usul senjata tajam yang digunakan dalam insiden tawuran yang menewaskan korban bernama Gamma.

Ketua tim kuasa hukum Robig Z, Bayu Arief Anas Ghufron, menjelaskan sidang yang menghadirkan sejumlah saksi anak, termasuk dua saksi kunci berinisial A dan S, serta saksi dewasa bernama Andi Prabowo merupakan ayah korban Gamma.

Dirinya membeberkan, fakta paling mencolok adalah keterangan senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) merah sepanjang 1,5 meter dan celurit warna biru dibeli oleh korban Gamma melalui media sosial Instagram, lalu dibayarkan lewat aplikasi DANA.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Edukasi Coretax kepada UMKM Paguyuban Pasar Johar Selatan Semarang

“Senjata itu dipesan oleh anak korban G dan dikirim ke alamat rumah anak saksi S. Setelah barang diterima, G mengambil sendiri senjata corbek dari rumah S, dan menyimpannya di area lengkong sebelah kanan rumah tersebut,” ungkapnya di kantor hukum Buhaira and Partners, Selasa (6/5/2025).

Lebih lanjut dirinya menyebut, fakta lain yang mencuat adalah rencana tawuran yang diprakarsai oleh korban Gamma.

Dirinya menjelaskan, pada malam 18 November 2024, Gamma mendatangi S untuk mengajaknya ikut war atau tawuran.

Dalam komunikasi via WhatsApp, lanjutnya, Gamma bahkan menggunakan ponsel milik S untuk menghubungi A dan mengatur pertemuan di beberapa titik, termasuk rumah kos belakang PLN Ngaliyan dan akhirnya ke kawasan Burjo Pupsonjolo.

“Di lokasi itulah, korban G membagikan corbek dan celurit kepada rekan-rekannya. Bahkan G juga membawa petasan yang sempat ditembakkan ke arah motor lawan,” ujarnya.

Baca Juga  Ratusan Bangku SMP di Jepara Masih Kosong

Menurutnya, fakta baru muncul dalam persidangan ketika saksi anak S yang sebelumnya dalam BAP menyatakan tidak menggunakan senjata, kini mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ia memang mengayunkan celurit warna biru saat mengejar motor vario putih.

“Video yang kami tunjukkan di persidangan memperkuat pengakuan tersebut. Saksi anak S tampak jelas mengacungkan celuritnya saat motor putih berbelok masuk ke gang di depan Masjid Al-Amin. Ini memperkuat kesaksian Robig Z yang sebelumnya mengaku diacungi celurit oleh motor keempat yang ternyata adalah motor yang ditumpangi anak A dan S,” tegasnya.

Terkait kepemilikan senjata tajam, Bayu menegaskan seluruh saksi anak mengakui corbek dan celurit tersebut dibeli, disimpan, dan digunakan oleh korban Gamma.

Baca Juga  Pemkot Semarang Siap Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov

Bahkan, ia menyebut bukti pembayaran melalui aplikasi DANA dan pengiriman ke rumah S telah disampaikan langsung dalam sidang.

“Ini penting untuk membuktikan bahwa senjata bukan milik klien kami. Semua saksi menyatakan dengan jelas siapa yang membeli, mengarahkan, dan memegang kendali atas senjata tajam tersebut,” pungkasnya.

Dengan adanya fakta-fakta tersebut, Pihak kuasa hukum Robig Z berharap hal itu menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai kasus secara objektif.

Untuk diketahui, Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang merupakan tersangka atas kasus penembakan seorang siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.

Kasus yang menewaskan seorang siswa bernama Gamma (17) itu, terjadi di ruas Jalan Candi Penataran Raya, tepatnya di depan Alfamart, (23/11/2024), silam. (BDN)

Back to top button