Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Uthe Sebut Kliennya Korban Sistem

Kasus Striptis Mansion KTV

inilahjateng.com (Semarang) – Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe, tersangka dalam kasus dugaan pornografi di Mansion KTV Semarang, melalui kuasa hukumnya menyuarakan perjuangan menuntut keadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Angga Kurnia Anggoro menegaskan, kliennya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari sistem yang tidak adil dan manipulatif.

Dirinya juga menegaskan, kliennya hanya pekerja biasa yang kini terjerat Pasal 296 KUHP tanpa pemahaman utuh mengenai peran yang dituduhkan.

“Tuduhan ini, bagi kami, adalah tuduhan yang sangat tidak adil dan mengabaikan realitas peran serta posisi beliau yang sebenarnya,” ungkapnya, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, Mami Uthe bukan mucikari. Ia hanya menjalankan tugas sebagai karyawan dengan membaca daftar menu yang disediakan manajemen tanpa memahami arti sebenarnya dari isi daftar tersebut.

Baca Juga  Siswi SD di Sragen Hamil Tujuh Bulan, Diduga Dihamili Bapak Tiri 

“Daftar tersebut memang menggunakan istilah-istilah asing yang tidak dipahami maknanya secara menyeluruh oleh klien kami. Ia tidak pernah mengetahui bahwa menu yang ia bacakan bisa ditafsirkan sebagai bentuk eksploitasi. Yang ia tahu, ia sedang bekerja. Berusaha mencari nafkah dengan cara yang dia pikir halal dan jujur,” jelasnya.

Ironisnya, lanjutnya, di tengah ketidaktahuan itu, Mami Uthe justru dijadikan tersangka dan ditahan, seolah-olah sebagai pelaku utama.

“Ya, kasus ini sangat tidak adil untuk klien kami. Sementara itu, pihak-pihak yang diduga mengatur, menyusun, dan memanfaatkan sistem kerja yang menjerumuskan itu masih bebas melenggang, seolah tak tersentuh oleh hukum,” imbuhnya.

Penahanan terhadap Mami Uthe dinilai tidak sesuai dengan semangat keadilan dan semestinya mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga  Diduga Dianiaya di Hotel, Wanita Tewas di RS Kariadi

“Penahanan seharusnya tidak dijadikan alat untuk menghakimi lebih dulu seseorang yang justru belum terbukti bersalah,” tandasnya.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, pihaknya telah melaporkan manajemen yang dianggap menjadi otak di balik sistem yang memanfaatkan pekerja seperti Mami Uthe.

“Klien kami adalah saksi sekaligus korban dari sistem manipulatif yang didesain untuk memanfaatkan ketidaktahuan dan kerentanan pekerja kecil seperti dirinya,” tegasnya.

Angga juga mengajak publik untuk melihat persoalan ini secara adil dan manusiawi.

“Jangan biarkan hukum menjadi alat pembungkam suara mereka yang lemah. Jangan sampai perempuan pekerja kecil seperti Mami Uthe dikorbankan demi pencitraan atau kepentingan sesaat. Hukum seharusnya melindungi mereka yang lemah, bukan malah menghukum mereka karena ketidaktahuan,” pungkasnya.

Baca Juga  Bobol ATM Pakai Tusuk Gigi, Kelompok Tangerang Dibekuk Polres Salatiga

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut polisi juga sudah menetapkan tersangka lain yakni pemilik gedung bernama Bambang Raya (BR) yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah adanya penggerebekan tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025), lalu

Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi. (BDN)

Back to top button