Kurator Sritex Keberatan atas Penyitaan Aset oleh Kejagung

inilahjateng.com (Semarang) – Tim kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah kendaraan milik perusahaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aksi penyitaan yang disebut berlangsung secara tiba-tiba itu dinilai dapat menghambat proses lelang aset yang tengah disiapkan untuk membayar hak-hak buruh dan kreditur.
Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang menangani perkara pailit Sritex, menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi jalannya penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami sifatnya tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan. Kami menghormati proses hukumnya. Namun kami tetap memberikan suatu catatan keberatan dalam berita acara dan itu sudah dicatat di Kejaksaan Agung,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7/2025).
Meskipun menyampaikan keberatan, Denny belum dapat menjabarkan alasan secara rinci.
Ia hanya menegaskan kendaraan yang disita merupakan bagian dari boedel pailit, yakni aset yang telah terdaftar untuk proses pemberesan utang.
“Penyitaannya termasuk dadakan ya. Jadi kejaksaan datang, kemudian menyampaikan kepada kami akan melakukan proses penyitaan dan dari kami menghormati berjalannya proses pidana,” tambahnya.
Denny menyebut, penyitaan itu berdampak pada tertundanya proses lelang aset yang sebelumnya telah dijadwalkan. Kendaraan yang disita tidak dapat dilelang karena kini berada dalam penguasaan Kejagung.
“(Kendaraan itu masuk boedel pailit?) Masuk, masuk. Kalau disita untuk saat ini kami lelang belum bisa dilaksanakan. Karena posisi barangnya kan dibawa Kejagung,” katanya.
Hingga kini, kurator juga belum memperoleh kepastian apakah kendaraan tersebut nantinya akan dikembalikan atau tidak.
“Masih menunggu proses hukumnya,” lanjut Denny.
Meski demikian, proses appraisal aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tetap berjalan tanpa hambatan.
Denny memastikan seluruh aset Sritex, baik yang bergerak maupun tidak, telah diidentifikasi.
“Kalau appraisal tidak ada terkendala karena appraisal sudah berjalan, bahkan untuk barang-barangnya sudah semua teridentifikasi oleh KJPP,” jelasnya.
Terkait penyitaan ini, tim kurator juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan.
“Kami masih mengkaji hal itu (praperadilan), Kami masih pertimbangan juga terkait dengan upaya hukum dan tentunya ini menjadi pembahasan bagi seluruh tim kurator ya. Kita perlu berpikir yang lebih komprehensif,” pungkasnya. (BDN)