Jateng

Kurator Sritex Pastikan Pasca Aset Terjual Pembayaran Hak Jadi Prioritas

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Tim Kurator mulai melakukan penilaian terhadap aset bergerak PT Sritex pasca dinyatakan pailit.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, penghitungan aset bergerak dilakukan bukan karena desakan dari KSPSI Jawa Tengah (Jateng) untuk segera membayarkan hak-hak karyawan yang belum terbayarkan.

“Tidak ada kaitannya dengan (tuntutan) SPSI, itu sudah tugas kita sebagai kurator, sudah ada timeline, kita sudah beritahukan ke seluruh kreditor tahapan apa saja yang perlu disampaikan. Konsen kami harus segera membereskan dan menjual asetnya, kalau sudah didapatkan harta yang sudah cukup dibagi, baru kita bagikan ke seluruh kreditor,” katanya saat ditemui di sela-sela penilaian aset di pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jum’at (23/5/2025).

Dia mengaku, Tim Kurator sendiri terus berkomunikasi dengan pimpinan SPSI ditingkat pusat terkait perkembangan kepailitan PT Sritex ini.

Baca Juga  Rencana Keterlibatan Linmas Dalam Penarikan Retribusi Disoroti Komisi B

Tanpa perlu didesak, Denny mengatakan tim kurator memiliki tugas untuk merawat aset agar nilainya tidak menurun, serta menjualnya.

Sehingga jika aset sudah terjual, kreditur preferen yang meliputi bekas pekerja, dan pajak, maka akan mendapatkan prioritas pertama untuk pembayaran hak yang belum terpenuhi.

Kemudian kreditur separatis atau perbankan, dan terakhir kreditur konkuren.

“Kalau terlaksana dengan baik, apalagi yang paling besar di area Sritex 1 dan 2, kalau laku terjual kita akan laporkan ke hakim pengawas. Lalu ada penetapan hakim pengawas terkait dibagikan keseluruhan kreditur,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum mantan Karyawan PT Sritex daei DPD KSPSI Jateng, Machasin Rochman, mengatakan ada 8.475 mantan buruh PT Sritex yang menyerahkan untuk memperjuangkan hak-haknya kepada KSPSI Jateng.

Baca Juga  Libur Idul Adha Pengunjung Semarang Zoo Alami Lonjakan

Mereka khawatir, semakin lama penjualan aset PT Sritex yang dinyatakan pailit tidak dilakukan, maka nilai aset akan semakin berkurang.

“Segera mungkin bisa dibayarkan. Kalau semakin lama, kita semakin khawatir, namanya aset semakin lama semakin menurun nilainya, jadi akan mengurangi nilai rupiah yang bakal didapat. Kita harap jangan lama-lama, sewanya jangan lama-lama juga, segera laku semua dan untuk dibayarkan (hak karyawan),” kata Machasin, saat konferensi pers di Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Senin (19/5/2025) lalu.

Dia menjelaskan, ada empat item hak-hak eks pekerja PT Sritex Sukoharjo yang belum terbayarkan hingga hari ini.

Diantaranya uang pesangon jumlahnya Rp 311,2 miliar, uang THR tahun 2025 jumlahnya Rp 24,3 miliar, pemotongan gaji pada bulan Febuari 2025 untuk simpanan wajib koperasi serta angsuran pinjaman total Rp 994,8 juta, dan potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan Febuari 2025 total Rp 779,1 juta.

Baca Juga  Sarif Abdillah Minta Pemprov Tumbuhkan Kewirausahaan Pemuda

Kuasa hukum yang lain, Asnawi menuturkan, dari kurator memang menyampaikan ada aset yang disewakan. Namun pihak kurator sudah menampung seluruh tuntutan yang diajukan oleh KSPSI.

“Jumlah tagihan kita ada Rp 337 Miliar totalnya itu. Jumlah tersebut dari uang pesangon, uang THR, dan dari gaji karyawan yang sudah terpotong tapi belum terbayarkan, ada 4 item. Progress dari kurator, saat ini memang baru disewakan. Dalam bulan Juni nanti, akan diajukan appraisal barang-barang yang bergerak. Setelah dilakukan penjualan barang-barang yang bergerak, harapan kita supaya eks karyawan segera terealisasikan pembayaran hak-haknya,” tandas Asnawi. (DSV)

Back to top button