Jateng

Kurir Sabu Asal Baki Diringkus Reserse Narkoba Polres Sukoharjo 

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba diwilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku yakni DAP alias Grandong (26), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan, pelaku diamankan pada Jum’at (1/3/2024) di rumah kontrakannya yang beralamat di Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengaku mendapat Narkoba jenis Sabu dari AN. Dimana saat ini AN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mendapat sabu dengan cara diambil melalui alamat atau web didaerah Jebres, Surakarta, sebanyak 1 paket seberat 10 gram,” katanya, Selasa (12/3/2024).

Setelah itu, paket Narkoba tersebut dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi atau dipecah menjadi paketan kecil. Kemudian paket ditanam lagi melalui web atas petunjuk dari AN (DPO).

Baca Juga  Idul Adha Jadi Momen Meningkatkan Solidaritas dan Toleransi di Semarang

“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp500 Ribu,” ujarnya.

Selain mendapat upah, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket Narkoba tersebut sebanyak 2 paket Sabu seberat 1,84 gram.

Atas perbuatannya itu, DAP kini dibawa di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. DAP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)

Back to top button