NasionalJateng

Kurir Sabu Asal Solo Dibekuk Polrestabes Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang kurir narkotika jenis sabu bernama Heri Apriono (50) warga Solo dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam kegiatan Operasi Bersinar Candi 2024.

Heri mengaku nekat mengambil paket narkoba seberat 100 gram di wilayah Kota Semarang itu karena dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta dari seseorang yang menyuruhnya.

“Di WhatsApp nomor tak dikenal, terus disuruh ambil di Semarang, dijanjikan akan diberi uang Rp 2,5 juta, tapi belum menerima, baru dikasih Rp 300 ribu, buat saya pakai rental motor, bensin dan makan,” ujarnya dihadapan para awak media saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024).

Tak hanya sebagai kurir, Heri juga mengaku juga memakai narkotika jenis sabu sejak 2007. Bahkan, sebelum tertangkap, dirinya juga mengatakan bahwa tiga hari sebelumnya memakai sabu.

Baca Juga  Sapi Kurban Presiden RI Diserahkan di Desa Ketawangrejo

“Sebelum ketangkep, tiga hari sebelumnya memakai sabu,” ucapnya.

Sementara, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno menyebut bahwa terungkapnya kasus tersebut didapat dari Operasi Bersinar Candi berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 Mei 2024.

Dalam operasi tersebut, pihaknya mengatakan bahwa jumlah target operasi kegiatan tersebut sebanyak 12 kasus dan tercapai 31 kasus berhasil diungkap.

“Target Operasi yang sudah ditentukan di Polrestabes Semarang, 12 kasus, pengungkapan di kita capaiannya mencapai 31 Target Operasi,” tambahnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (BDN)

Back to top button