Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Solo di Mojosongo

inilahjateng.com (Solo) — Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial AB alias Dower (47), warga Nusukan, Banjarsari, yang diduga sebagai kurir sabu.
Penangkapan dilakukan Kamis (10/4/2025) malam di Jalan Agung Timur, Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram yang dibungkus tisu dan dililit isolasi hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial ARA alias Rengges di rumah kontrakan di Kampung Sawah Karang, Jebres,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, saat konferensi pers, Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian menggerebek kontrakan ARA dan menyita delapan paket sabu siap edar.
Keduanya kini ditahan di Mako Satresnarkoba Polresta Solo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Solo dan sekitarnya. (AKA)