Laka Maut di Sukoharjo, Petugas Palang Pintu Jadi Tersangka

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Surya Hendra Kusuma (29) petugas palang kereta, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut KA Batara Kresna vs Daihatsu Sigra di perlintasan KA di jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (26/3/2025) lalu.
“Petugas palang pintu sudah kami tetapkan tersangka,” ucap Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jum’at (11/4/2025).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Saat ini masih proses penyidikan,” bebernya.
Zaenudin mengatakan, Surya dikenakan Pasal 359 yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau Pasal 360 KUHP Sedangkan Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
Diberitakan sebelumnya, empat orang meninggal usai Mobil Daihatsu Sigra yang mereka tumpangi disrudug KA Batara Kresna pada Rabu (26/3/2025) pagi.
Empat penumpang meninggal yakni Rudi Agus subekti (41), Nabila (15), Linda (45) dan Purwanto (50). Sementara tiga korban selamat Sri Lestari (42), Saivana (14) dan Kanza (16). Para korban merupakan pemudik dari Jakarta yang berniat akan pulang kampung ke Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri. (DSV)