Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, ART Diamankan Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) diamankan polisi lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap anak majikannya.
Pelaku yakni bernama Masiroh (33) warga Silirejo, Pedurungan.
Dia nekat melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak majikannya saat sedang mengasuh di dalam rumah yang berada di Sendang Mulyo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa awalnya pelapor yang merupakan ibu korban melihat anaknya luka memar pada bibir korban dan luka lecet pada punggung tangan pada Senin (30/9/2024).
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, pelapor langsung melakukan cek CCTV rumah dan pelaku ternyata melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Aksi kekerasan terjadi saat korban sedang minum, mencubit dan memukul bagian kepala korban. Hal tersebut terjadi di dalam rumah korban dan di depan rumah korban,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).
Sementara, pelaku Masiroh berdalih melakukan kekerasan tersebut lantaran karena capek pekerjaannya banyak dan si anak yang diasuhnya itu rewel.
Bahkan, dirinya juga menyebut sudah bekerja di tempat tersebut sudah setahun dan baru dua bulan terkahir melakukan kekerasan terhadap anak tersebut.
“Saya capek ngasuh dua anak dan pekerjaan banyak. Si adek rewel, timbul emosi dan lakukan hal itu. Baru dua bulan ini, sebelumnya tidak pernah,” ucapnya dihapadan para awak media.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (BDN)