Nasional

Lakukan Pengroyokan, Lima Pemuda Diamankan Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Polisi berhasil mengamankan lima orang pemuda terkait pengroyokan yang dilakukan di lampu merah Kaliwiru, Jalan Teuku Umar, Jatingaleh, Candisari pada Senin (25/9/2023) sekira 00.30 WIB.

Lima pemuda yang diamankan yakni berinisial RAS (18), NPW (18), AF (19), JDD (17), ATN (16). Sedangkan korban atas pengroyokan tersebut yakni 3 pemuda berinisial DT (16), M (18), DAR (23).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan awalnya kelima pelaku pesta minuman keras di Taman Unyil, Kabupaten Semarang pada (24/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian, lanjutnya, mereka hendak pulang pada pukul 00.10 WIB. Saat perjalanan, salah satu pelaku disalip oleh para korban yang berboncengan tiga. 

Baca Juga  PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Hukuman Lebih Ringan

Karena merasa ditantang oleh korban, kelima pelaku mengejar dan terjadilah pengroyokan tersebut.

“Jadi para korban dikejar dan dipepet oleh para pelaku, sesampainya di Traffic light Kaliwiru, korban berhenti kemudian ditendang dan dipukul pakai helm oleh pelaku sehingga korban terjatuh, kemudian dari belakang pelaku lainnya turun dari motor menghampiri korban kemudian dipukul dan dikeroyok sehingga satu korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada kepala dan wajah, Korban kedua luka pada kepala, wajah dan tangan serta korban ketiga mengalami luka pada kepala kemudian lari menghindar,” ungkap Irwan, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut ia menuturkan disaat yang bersamaan ada saksi bersama dengan warga sekitar menghampiri kejadian tersebut kemudian menolong korban dan satu pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pelaku lainnya melarikan diri.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Pasuruan Ditahan

“Kemudian, usai diamankan warga salah satu pelaku diserahkan ke Polsek Candisari. Sedangkan pelaku lainnya,  tersangka berhasil diamankan pada Senin 25 September 2023, sekira pukul 01.30 WIB,” beber Irwan.

Saat ini, para pelaku sudah dilimpahkan ke Unit Resmob Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara kelima pelaku disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana Kekerasan terhadap anak dan atau Pengeroyokan. (BDN)

Back to top button