Hukum & Kriminal

Lakukan Penipuan, Polres Sukoharjo Membekuk Polisi Gadungan

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo membekuk Panji Guruh alias Anji bin Usamah Al Uut residivis asal Pasar Kliwon, Solo karena mengaku sebagai anggota Polda Semarang.

Aksi penipuan pelaku terpaksa berhenti setelah dijemput Polsek Grogol pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB dirumahnya.

Dan tentu saja, pelaku kembali masuk ke hotel prodeo.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota res narkoba Polda Semarang dengan modus mengancam korban dengan isu kepemilikan ganja.

“Modus operandi Panji Guruh terungkap berawal pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban warga Grogol dan langsung mengaku sebagai anggota Polda Semarang yang sedang mencari anak korban bernama Sami,” kata Kurniawan, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga  Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Sawah

Panji Guruh menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa anak korban menyimpan ganja.

Pelaku lalu memaksa korban untuk mengantarkannya ke kamar Sami.

Setibanya di kamar Sami, pelaku mulai mencari ganja yang dituduhkannya.

Namun tidak ditemukan, karena korban yakin anaknya tidak pernah menyimpan barang haram tersebut.

Pelaku kemudian melihat laptop Samsung ATIV Book 9 Lite dan sebuah handphone lama milik Sami.

Dengan dalih sebagai barang bukti, pelaku berniat membawa kedua barang elektronik itu.

Ketika mencoba menyalakan laptop, pelaku berulang kali gagal karena salah memasukkan kode.

Melihat kegagalannya, pelaku lantas berbalik meminta uang damai sebesar Rp3 juta.

Tak cukup sampai di situ, ia juga meminta korban mentransfer uang sejumlah Rp1 juta dengan alasan untuk biaya membuka kode laptop yang ia bawa.

Baca Juga  Pesta Miras Berujung Maut, Pelaku Berhasil Diringkus Resmob Polreatabes Semarang

Setelah mendapatkan uang dan laptop, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Total kerugian yang dialami korban akibat ulah Panji Guruh mencapai Rp14 juta.

Kerugian ini terdiri dari satu unit laptop ATIV Book 9 Lite berwarna hitam dengan nomor seri CN15BA9924184KL162DB40123, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Saat menjalankan aksinya, Panji Guruh memang sengaja mengaku sebagai anggota narkoba Polda Semarang untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya demi mendapatkan hasil kejahatan.

Sementara dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan seorang residivis narkoba dan pencurian.

“Pelaku terakhir keluar dari penjara Idul Fitri 2024,” ucap Kurniawan.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Grogol untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 atau Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (DSV)

Back to top button