
inilahjateng.com, (SOLO) – Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta Pemilu 2024.
Penertiban dengan pencopotan ini dilakukan karena keberadaan APS tersebut melanggar aturan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, mengatakan, APK ajakan untuk mencoblos tersebut yakni APK calon DPR RI, calon DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten, DPD hingga bacapres.
“Yang kami tertibkan itu pertama yang mengandung ajakan untuk memilih. Jadi kalau ada tanda paku, tanda contreng atau lingkaran di nomor, lalu minta dukungan dan doa restu itu kami tertibkan,” katanya, Jum’at (10/11/2023).
Rochmad menyebut, APK itu berada di kawasan white area, depan kantor pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah. Penertiban APK sendiri dilakukan mulai, Kamis (9/11/2023) hingga Selasa (28/11/2023) atau tepat dimulainya jadwal masa kampanye.
“Itu termasuk yang kami tertibkan. Jadi kami menggunakan norma atau perundangan pemilu maupun norma perbub,” ujarnya.
APK yang banyak ditemukan diantaranya MMT dan baliho. Dengan ukuran berbagai macam, mulai dari kecil, sedang hingga besar.
“APK yang ditertibkan itu kebanyakan MMT dan baliho berukuran besar, ada juga baliho. Keberadaan itu tersebar di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” terangnya.
Rochmad menghimbau kepada caleg atau parpol untuk memasang APK berhati-hati, jangan sampai nanti ada unsur kampanye di luar jadwal. Sebab, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD di Sukoharjo 2024 kini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami para caleg dan parpol berhati-hati dalam memasang APS. Jangan sampai melanggar, karena ini subyek hukum sudah ada,” pungkasnya. (DSV)