Langgar Keimigrasian, Kejari Semarang Tahan WNA asal Perancis

inilahjateng.com (Semarang) – Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengeksekusi terpidana WNA Asal Perancis bernama Jeremie Emmanuel Ducrot (JED) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Semarang setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto menjelaskan pelanggaran hukum yang dilakukan JED yakni memalsukan tanda tangan penjamin yakni mantan istri pada pengajuan izin tinggal terbatas Imigrasi Semarang.
Kemudian pada putusan MA, sambungnya, JED dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian melanggar Pasal 123 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 30 juta,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Dirinya membeberkan JED sempat mengajukan permohonan namun ditolak. Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Semarang, JED divonis selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
“Namun tak puas dengan putusan tingkat pertama itu, JED mengajukan banding. Justru putusan banding lebih memberatkan hukuman yakni vonis pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 30 juta apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan penjara. Hingga akhirnya JED melakukan kasasi,” bebernya.
Ia menuturkan bahwa JED sebelumnya dilakukan penahanan kota saat proses penuntutan. Hal itu karena terpidana menderita sakit diabetes yang mengharuskan setiap hari harus suntik insulin.
Cakra menyebut, JED dilakukan penahanan rumah yang beralamat di di Graha Wahid Cluster Madrid Nomor 12 A Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
“Setelah mendapatkan putusan tingkat kasasi tersebut, jaksa eksekutor menyiapkan keperluan administrasi (P-48) guna pelaksanaan eksekusi terhadap putusan tersebut. Namun, pada tanggal 18 Oktober 2023 dan 28 Oktober 2023 saat didatangi di lokasi penahanan rumah, terpidana tidak ada di tempat,” jelasnya
Berdasarkan keterangan RT/RW setempat, sambungnya, rumah di jalan Graha Wahid Cluster Madrid Nomor 12 A Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang sudah tidak didiami oleh terpidana.
“Sebelum ada putusan MA, terpidana setiap hari senin melakukan wajib lapor. Namun semenjak putusan kasasi turun, terpidana tidak pernah lagi melakukan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” paparnya.
Untuk itu, tim intelijen Kejari Kota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang mencari terpidana dan ditemukan di Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (7/11). Kemudian langsung di bawa ke Lapas Kedungpane untuk dilakukan eksekusi. (BDN)