Langgar Perda, Tembok di Atas Trotoar Dirobohkan Satpol PP

inilahjateng.com (Semarang) – Satpol PP Kota Semarang merobohkan tembok yang melanggar aturan yakni berdiri diatas trotoar jalan, Kamis (20/3/2025).
Tembok setinggi 4 meter dan lebar 4 meter ini berdiri di trotoar Jalan Brigjend Katamso No. 46 Semarang.
Dari informasi yang dihimpun, tembok tersebut sengaja dibangun oleh pengusaha klinik yang menempati di ruko tersebut.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Semarang Wisnugroho mengatakan, sesuai dengan Peraturan daerah nomor 5 Tahun 2017 pasal 7 ayat 1 huruf a tentang ketertiban umum, trotoar tidak boleh dibangun apapun.
“Pembongkaran ini berdasar aduan warga yang tak nyaman adanya tembok di trotoar. Sesuai peraturan daerah yang ada, tidak boleh terdapat bangunan di trotoar,” kata Wisnu.
Setelah mendapat laporan warga, Satpol PP menggelar rapat dengan pihak terkait agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, rupanya tidak diindahkan dan Satpol PP akhirnya melakukan perobohan tersebut.
“Ini temboknya baru ya, belum ada satu bulan. Kita sudah memberikan teguran dan peringatan tiga kali lalu kita robohkan,” tegasnya.
Dalam perobohan tersebut, pemilik bangunan tidak nampak hadir. Bahkan pintu klinjk sengaja ditutup saat Satpol PP datang. (LDY)