Market

Langgar UU Minerba untuk Langgengkan Freeport, CERI Bakal Gugat PP 25/2024 ke Mahkamah Agung


Di tengah ramainya isu Tapera, Presiden Jokowi diam-diam meneken peraturan pemerintang (PP) tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) anyar yang diduga kuat melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Di mana, PP No 25 Tahun 2024 merupakan perbaikan dari PP No 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba. Munculnya beleid yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024 ini, diduga kuat untuk melanggengkan operasi PT Freeport Indonesia (Ferrpot/PTFI) di Indonesia.

Ketika diminta komentar, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Fauzi Usman merasa kaget. Awalnya, dia ogah memberikan komentar. Namun setelah didesak, Yusri akhirnya mau bicara.

“Mana boleh PP bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kami (CERI) akan mengajak Koalisi Penjaga Sumber Daya Alam untuk menggugat PP 25 tahun 2024 tentang Pertambangan Minerba ke MA. Kalau tidak mau, kami bisa jalan sendiri. Kami akan bicarakan masalah ini dengan pengurus (CERI),” kata Yusri di Depok, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2024).

Baca Juga  Terkait Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Temuan BPK, CBA Minta KPK Periksa Bapanas Cs

Selanjutnya, Yusri akan menunjuk kantor pengacara Dr Augustinus Hutadjulu SH MKn sebagai kuasa hukum untuk menggugatnya. “Ini akan kami bicarakan dengan pengurus CERI,” uangkapnya.

Dalam beleid anyar ini, Yusri menduga, Presiden Jokowi dijebak anak buahnya. Selain itu, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan diinformasikan menolak PP ini. Karena itu tadi, melanggar UU Minerba.

“Saya dengar, Pak Luhut enggak setuju. Karena dia mendapat masukan dari staf khususnya, Lambok Nathan, mantan Sekmensekneg yang konsisten menjaga hierarki perundang-undangan,” kata Yusri.

Salah satu bagian krusial dari PP 25/2024 yang menabrak UU Minerba terkait masa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport yang berakhir 2041, serta bagi-bagi IUPK untuk ormas keagamaan di lokasi tambang batu bara eks PKP2B.

Baca Juga  Tolak Penerapan KRIS, NasDem Curigai Akomodir Asuransi Swasta

Menurut UU Minerba, permohongan perpanjangan IUPK paling cepat diajukan 5 tahun sebelum berakhir masa kontrak. Atau, selambat-lambatnya setahun sebelum kontrak berakhir.

Artinya, Freeport baru bisa mengajukan permohongan perpanjangan IUPK pada 2036, paling telat 2040. Namun, PP 25/2024 yang akan dggat CERI ini, membuka peluang perpanjangan izin Freeport bisa dikebut saat ini.

 

Back to top button